PROFESIONALISME GURU
Oleh : H. Sy. Abubakar Al Qadrie
Pengembangan dan peningkatan mutu profesionalitas guru
Indonesia bukan persoalan mudah dan jangka pendek, melainkan persoalan pelik
dan jangka panjang. Oleh karenaitu, baik
guru maupun masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dan berkomitmen untuk
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalitas guru (wiyono,
2005). Hal ini harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak boleh hanya
sekali jadi, karena profesionalitas guru terus berkembang, tidak pernah mengenal
kata berhenti. Tanpa profesionalitas, guru tidak mungkin diharapkan menjadi
pemicu utama peningkatan mutu pendidikan khususnya pembelajaran.
Rendahnya mutu pendidikan khususnya pembelajaran
Indonesia merupakan cerminan rendah atau kurangnya mutu profesionalitas guru
dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia
menurut Rasio (2006) disebabkan
antara lain:
1. Masih cukup banyak guru Indonesia baik yang
bertugas di SD/MI maupun di SLTP/MTs dan SMA/MA yang tidak berlatar belakang
pendidikan sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya, tapi tidak mau berusaha belajar untuk menjadi seorang yang
betul-betul memahami hakikat Guru yang sebenarnya. Menjadi seorang guru hanya
dianggapnya sebagai pekerjaan alternatif karena tidak atau belum diterima
menjadi PNS.
2. Masih sangat banyak guru Indonesia yang
memiliki kompetisis rendah dan memprihatinkan.
3. Masih banyak guru di Indonesia yang kurang
terpacu dan termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas
diri atau memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus-menerus dan
berkelanjutan, meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan
pangkat mereka dan sangat rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat
atau jalan pintas yang dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan.
4. Masih sangat banyak guru Indonesia yang
kurang terpacu, terdorong, dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan
profesi mereka sebagai guru.
Pendidikan nasional mempunyai tiga
fungsi dasar yaitu; (a) untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, (b) untuk mempersiapkan tenaga kerja terampil
dan ahli yang diperlukan dalam proses industrialisasi, (c) membina dan
mengembangkan penguasaan berbagai cabang keahlian ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Kehadiran guru bagi peserta didik ibarat
sebuah lilin yang menjadi penerang tanpa batas tanpa membedakan siapa yang
diterangi nya demikian pulan terhadap peserta didik. Tetapi, dalam mengemban
amanah sebagai seorang guru, perlu kiranya tampil sebagai sosok profesional.
Sosok yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan, sosok yang dapat memberi
contoh teladan dan sosok yang selalu berusaha untuk maju, terdepan dan
mengembangkan diri untuk mendapatkan inovasi yang bermanfaat sebagai
bahan pengajaran kepada anak didik.
Pendidikan
sangat bergantung pada hubungan triangulasi antara kurikulum, tenaga pendidik, dan peserta didik. Keterpautan tiga
komponen tersebut akan mengindikasikan kualitas outcome yang merupakan refleksi
dari sistem pendidikan. Sistem pendidikan pada dasarnya adalah mesin cetak
yang akan membentuk mental bangsa di masa mendatang. Lantas apa jadinya bila
kita merenungi kemampuan anak didik kita dibandingkan dengan prestasi anak
didik negara lain.
Pendidikan di Abad Pengetahuan Para ahli
mengatakan bahwa abad 21 merupakan abad pengetahuan karena pengetahuan menjadi
landasan utama segala aspek kehidupan. Menurut Naisbit (1995) ada 10
kecenderungan besar yang akan terjadi pada pendidikan di abad 21 yaitu; (1)
dari masyarakat industri ke masyarakat informasi, (2) dari teknologi yang
dipaksakan ke teknologi tinggi, (3) dari ekonomi nasional ke ekonomi dunia, (4)
dari perencanaan jangka pendek ke perencanaan jangka panjang, (5) dari
sentralisasi kedesentralisasi, (6) dari bantuan institusional ke bantuan diri,
(7) dari demokrasi perwakilan ke demokrasi partisipatoris,(8) dari
hierarki-hierarki ke penjaringan, (9) dari utara ke selatan, dan (10) dari
atau/ ke pilihan majemuk. Berbagai implikasi kecenderungan di atas berdampak terhadap
dunia pendidikan yang meliputi aspek kurikulum,
manajemen pendidikan, tenaga kependidikan, strategi dan metode pendidikan.
A. DEFINISI
PROFESIONAL
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut
keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi tinggi. Kata
profresionalitas tidak hanya digunakan untuk pekerjaanyang telah diakui suatu
profesi, melainkan hampir terhadap setiap pekerjaan. Muncul suatu unngkapan
misalnya “supir profesional” atau “tukang profesional” bahkan yang sangat
ekstrim lagi adanya istilah “penjahat profesional”.
Menurut
Drs. H. Alfian Khairani, M. Pd, pada “Pendidikan
Profesi Guru Tahun 2009” pengertian profesional dijabarkan sebagai berikut
:
- Tidak berganti-ganti pekerjaan
- Memiliki bidang ilmu tertentu dan keterampilan dalam khalayak ramai.
- Menggunakan hasil penelitian dari teori ke praktek.
- Memerlukan pelatihan khusus dalam waktu yang panjang.
- Profesi terkendali berdasarkan lisensi yang bakudan atau mempunyai persyaratan tertentu.
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
- Menerima terhadap keputusan yang diambil.
- Memiliki komitmen
- Menggunakan administrator untuk menggunakan proses profesinya.
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggotanya sendiri.
- Asosiasi profesi dan atau kelompok elite untuk mnegetahui keberhasilan anggotanya.
- Mempunyai kode etik.
- Visi mempunyai kadar kepercayaan publik
- Status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Selain
dari itu, beberapa istilah yang ada hubungan dengan profesi perlu juga untuk
dikenali dan dipahami seperti : (1) profesional, (2) profesionalisme, (3)
profesionalitas, (4) profesionalisasi. (Djam’an Satori,2005).
Profesional, merujuk pada dua hal, yaitu :
1)
orang
yang menyandang suatu profesi.
2)
penampilan
seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Oleh
karena itu istilah profesional sering dikontraskan dengan “amatir”.
Profesionalisme,
merujuk kepada komitmen para anggota suatu profesi
Untuk
meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan
strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai
dengan profesinya.
Profesionalitas, pada satu sisi mengacu pada sikap para anggota
profesi
terhadap
profesinya. Di sisi lain mengandung arti derajat pengetahuan dan keahlian yang
mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
Profesionalisasi
merujuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun
Kemampuan
para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya
sebagai suatu profesi.
B. ELEMEN KOMPETENSI PENGEMBANGAN Profesionalitas Guru
Pengembangan elemen-elemen kompetensi
tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah,akan tetapi musti dilakukan dalam
bingkai utuh kompetensi guru. Bahan ajar disusun dengan kerangka pikir bahwa
kompetensi guru merupakan bentuk integrasi yang bersenyawa dari berbagai
pengetahuan dan ketrampilan yang sisi-sisinya akan menampakkan beberapa hal
sebagai berikut :
Ø penguasaan dalam disiplin ilmu secara baik
dan mendalam (kompetensi profesional),
Ø penguasaan teori belajar dan pembelajaran
serta mengenal peserta didik secara mendalam (kompetensi Pedagogis),
Ø pengembangan pembelajaran, yang terdiri atas
kemampuan menganalisis isi dan mengorganisasi isi,merancang skenario
pembelajaran,menyusun perangkat pembelajaran, dan mengembangkan sistem evaluasi
(kompetensi pedagogis dan profesional),
Ø melaksanakan pembelajaran yang mendidik
(kompetensi pedagogis dan profesional), kinerja tersebut memerlukan dukungan
Ø penguasaan bidang-bidang lain yang diperlukan
untuk meningkatkan pembelajaran dan memutakhirkan pengetahuan dan ketrampilan
pemdidik (kompetensi sosial dan kepribadian),
Ø sikap,nilai, dan kebiasaan berfikir
produktif,serta perilaku yang menunjang tampilan kinerja pendidik (kompetensi
sosial dan kepribadian).
Kompetensi Pengembangan Profesionalitas
Guru yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara global
tergambar menjadi 4 komponen dasar yaitu :
Ø kompetensi pedagogis,
Ø kompetensi profesional (penguasaan bidang
ilmu yang diajarkan),
Ø kompetensi sosial,
Ø kompetensi kepribadian
C. PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU
Profesionalisme menekankan kepada
penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi
penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar
pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan
profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan
yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Memperhatikan kualitas guru di Indonesia
memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada di negara lainnya,
pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang
dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat
standar standar pengembangan profesi guru yaitu;
(1) Standar pengembangan profesi A adalah
pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains
yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para
guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat
penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan
fenomena alam;
(2) Standar pengembangan profesi B adalah
pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan
sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan
tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains
namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat
memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep
apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang
berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa
belajar;
(3) Standar pengembangan profesi C adalah
pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan
kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa
dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang
masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus
untuk belajar
(4) Standar pengembangan profesi D adalah
program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu.
Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan
pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Apabila guru di Indonesia telah memenuhi
standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di pada negara maju, maka
kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Selain memiliki standar
profesional guru sebagaimana uraian di atas, pada negara yang telah maju
pendidikannya sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993
(dalam Supriadi 1998) dijelaskan
bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal: (1) Guru mempunyai komitmen pada siswa
dan proses belajarnya, (2) Guru
menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara
mengajarnya kepada siswa, (3) Guru
bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) Guru mampu berfikir sistematis
tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5) Guru seyogyanya merupakan bagian
dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Arifin (2000)
mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai
pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan
di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis
pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan
konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan
bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis
pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus
dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi
guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan
in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan
yang lemah.
Dengan adanya persyaratan
profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil
guru Indonesia yang profesional di abad ini yaitu :
1. Memiliki kepribadian yang matang dan
berkembang;
2. penguasaan ilmu yang kuat;
3. keterampilan untuk membangkitkan peserta
didik kepada sains dan teknologi;
4. pengembangan profesi secara berkesinambungan.
Keempat aspek tersebut merupakan satu
kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang
ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.
Dimensi
lain dari pola pembinaan dan pengambangan profesionalitas guru adalah (1)
hubungan erat antara perguruan tinggi dengan pembinaan SLTA/ MA; (2)
meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru; (3) program penataran yang dikaitkan
dengan praktik lapangan; (4) meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik; (5)
pelaksanaan supervisi; (6) peningkatan mutu manajemen pendidikan berdasarkan
Total Quality Management (TQM); (7) melibatkan peran serta masyarakat
berdasarkan konsep linc and match; (8) pemberdayaan buku teks dan alat-alat
pendidikan penunjang; (9) pengakuan masyarakat terhadap profesi guru; (10)
perlunya pengukuhan program Akta Mengajar melalui peraturan perundangan; dan
(11) kompetisi profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang
layak.
Apabila
syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran
guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan
dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan
persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai
orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu
suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai
fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent,
inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin
2000).
PENUTUP
Memperhatikan peran guru dan tugas guru
sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka
keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting.
Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan
profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan
oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan
keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu
pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya.
Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih
merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan
hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Salah satu aspek penting dalam
pengembangan profesionalitas guru di
sini adalah terletak pada kemampuannya meningkatkan modal intelektual, modal
sosial, kredibilitas dan semangatnya dalam mengemban tugas sebagai guru. Ada
tiga tugas utama guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan
tugas dalam bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik
dalam arti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar dalam arti
meneruskan dan mengembangkan IPTEK, sedangkan melatih berarti mengembangkan
keterampilan pada peserta didik. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan meliputi
bahwa di sekolah harus dapat menjadi orang tua kedua, dapat memahami peserta
didik dengan tugas perkembangannya mulai dari sebagai makhluk bermain (homoludens),
sebagai makhluk remaja/berkarya (homopither), dan sebagai makhluk
berpikir/dewasa (homosapiens). Guru juga bertugas membantu peserta didik
dalam menstransformasikan dirinya sebagai upaya pembentukan sikap dan
mengidentifikasikan diri sebagai peserta didik.
Dari uraian diatas , dapat ditarik
benang merah bahawa hasil yang diharapkan dari pengembangan
profesionalitas guru adalah
1. Guru mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan
ketrampilan secara terus menerus.
2. Guru memahami perkembangan pandangan
(konsepsi),teori, dan paradikama belajar dan pembelajaran.
3. Guru mampu mengembangkan teori belajar dan
pembelajaran berdasarkan pengalaman sehari-hari.
4. Guru
mampu memahami karakteristik peserta didik dan menjadikan pemahamannya sebagai
pijakan pengambilan keputusan dalam menetapkan strategi pembelajaran.
5. Guru
mampu mengembangkan pembelajaran dengan model pembelajaran yang inovatif.
- Guru mampu menganalisis tujuan, isi pembelajaran, dan menetapkan strategi pengorganisasian isi pembelajaran
- Guru mampu memilih dan menetapkan sistem evaluasi pembelajaran.
- Guru mampu mengimplementasikan rancangan pembelajaran
- guru mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan
Nanga Tepuai,
20 Maret 2012
H. Sy. AbubakarAl
Qadrie
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Supriadi,
D. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Jakarta: Depdikbud.
2.
Surya,
H.M. 1998. Peningkatan Profesionalisme Guru Menghadapi Pendidikan Abad ke-21
Organisasi & Profesi. Suara Guru No. 7/1998.
3.
Akadum. 1999. Potret Guru Memasuki
Milenium Ketiga. Suara Pembaharuan. (Online) (http://www.suara
pembaharuan.com/News/1999/01/220199/OpEd, diakses 7 Juni 2001). Hlm. 1-2.
4.
Arifin, I. 2000. Profesionalisme Guru:
Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Simposium Nasional
Pendidikan di Universitas Muham-madiyah Malang, 25-26 Juli 2001.
5.
Prof. DR. H. Syaifuddin Sabda, M.Ag. 2009. TELAAH DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM QUR`AN
HADITS PADA MADRASAH
TSANAWIYAH.
Banjarmasin : Bahan Ajar Telaah Kurikulum Qur’an Hadits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar