Selasa, 20 Maret 2012

PROFESIONALIME GURU

PROFESIONALISME GURU
Oleh : H. Sy. Abubakar Al Qadrie

Pengembangan dan peningkatan mutu profesionalitas guru Indonesia bukan persoalan mudah dan jangka pendek, melainkan persoalan pelik dan jangka panjang. Oleh karenaitu, baik guru maupun masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dan berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalitas guru (wiyono, 2005). Hal ini harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak boleh hanya sekali jadi, karena profesionalitas guru terus berkembang, tidak pernah mengenal kata berhenti. Tanpa profesionalitas, guru tidak mungkin diharapkan menjadi pemicu utama peningkatan mutu pendidikan khususnya pembelajaran.
Rendahnya mutu pendidikan khususnya pembelajaran Indonesia merupakan cerminan rendah atau kurangnya mutu profesionalitas guru dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia menurut Rasio (2006) disebabkan antara lain:
1.    Masih cukup banyak guru Indonesia baik yang bertugas di SD/MI maupun di SLTP/MTs dan SMA/MA yang tidak berlatar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya, tapi tidak mau berusaha belajar untuk menjadi seorang yang betul-betul memahami hakikat Guru yang sebenarnya. Menjadi seorang guru hanya dianggapnya sebagai pekerjaan alternatif karena tidak atau belum diterima menjadi PNS.
2.    Masih sangat banyak guru Indonesia yang memiliki kompetisis rendah dan memprihatinkan.
3.    Masih banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan, meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka dan sangat rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan pintas yang dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan.
4.    Masih sangat banyak guru Indonesia yang kurang terpacu, terdorong, dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru.

Pendidikan nasional mempunyai tiga fungsi dasar yaitu; (a) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, (b) untuk mempersiapkan tenaga kerja terampil dan ahli yang diperlukan dalam proses industrialisasi, (c) membina dan mengembangkan penguasaan berbagai cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kehadiran guru bagi peserta didik ibarat sebuah lilin yang menjadi penerang tanpa batas tanpa membedakan siapa yang diterangi nya demikian pulan terhadap peserta didik. Tetapi, dalam mengemban amanah sebagai seorang guru, perlu kiranya tampil sebagai sosok profesional. Sosok yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan, sosok yang dapat memberi contoh teladan dan sosok yang selalu berusaha untuk maju, terdepan dan mengembangkan diri untuk mendapatkan inovasi  yang bermanfaat sebagai bahan pengajaran kepada anak didik.
Pendidikan sangat bergantung pada hubungan triangulasi antara kurikulum, tenaga pendidik, dan peserta didik. Keterpautan tiga komponen tersebut akan mengindikasikan kualitas outcome yang merupakan refleksi dari sistem pendidikan. Sistem pendidikan pada dasarnya adalah mesin cetak yang akan membentuk mental bangsa di masa mendatang. Lantas apa jadinya bila kita merenungi kemampuan anak didik kita dibandingkan dengan prestasi anak didik negara lain.
Pendidikan di Abad Pengetahuan Para ahli mengatakan bahwa abad 21 merupakan abad pengetahuan karena pengetahuan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan. Menurut Naisbit (1995) ada 10 kecenderungan besar yang akan terjadi pada pendidikan di abad 21 yaitu; (1) dari masyarakat industri ke masyarakat informasi, (2) dari teknologi yang dipaksakan ke teknologi tinggi, (3) dari ekonomi nasional ke ekonomi dunia, (4) dari perencanaan jangka pendek ke perencanaan jangka panjang, (5) dari sentralisasi kedesentralisasi, (6) dari bantuan institusional ke bantuan diri, (7) dari demokrasi perwakilan ke demokrasi partisipatoris,(8) dari hierarki-hierarki ke penjaringan, (9) dari utara ke selatan, dan (10) dari atau/ ke pilihan majemuk. Berbagai implikasi kecenderungan di atas berdampak terhadap dunia pendidikan yang meliputi aspek kurikulum, manajemen pendidikan, tenaga kependidikan, strategi dan metode pendidikan.

A.   DEFINISI PROFESIONAL
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi tinggi. Kata profresionalitas tidak hanya digunakan untuk pekerjaanyang telah diakui suatu profesi, melainkan hampir terhadap setiap pekerjaan. Muncul suatu unngkapan misalnya “supir profesional” atau “tukang profesional” bahkan yang sangat ekstrim lagi adanya istilah “penjahat profesional”.
Menurut Drs. H. Alfian Khairani, M. Pd, pada “Pendidikan Profesi Guru Tahun 2009” pengertian profesional dijabarkan sebagai berikut :
  1. Tidak berganti-ganti pekerjaan
  2. Memiliki bidang ilmu tertentu dan keterampilan dalam khalayak ramai.
  3. Menggunakan hasil penelitian dari teori ke praktek.
  4. Memerlukan pelatihan khusus dalam waktu yang panjang.
  5. Profesi terkendali berdasarkan lisensi yang bakudan atau mempunyai persyaratan tertentu.
  6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
  7. Menerima terhadap keputusan yang diambil.
  8. Memiliki komitmen
  9. Menggunakan administrator untuk menggunakan proses profesinya.
  10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggotanya sendiri.
  11. Asosiasi profesi dan atau kelompok elite untuk mnegetahui keberhasilan anggotanya.
  12. Mempunyai kode etik.
  13. Visi mempunyai kadar kepercayaan publik
  14. Status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Selain dari itu, beberapa istilah yang ada hubungan dengan profesi perlu juga untuk dikenali dan dipahami seperti : (1) profesional, (2) profesionalisme, (3) profesionalitas, (4) profesionalisasi. (Djam’an Satori,2005).
Profesional,       merujuk pada dua hal, yaitu :
1)    orang yang menyandang suatu profesi.
2)    penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Oleh karena itu istilah profesional sering dikontraskan dengan “amatir”.
Profesionalisme, merujuk kepada komitmen para anggota suatu profesi
Untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalitas,  pada satu sisi mengacu pada sikap para anggota profesi
terhadap profesinya. Di sisi lain mengandung arti derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
Profesionalisasi merujuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun
Kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu profesi.

B.   ELEMEN KOMPETENSI PENGEMBANGAN Profesionalitas Guru
Pengembangan elemen-elemen kompetensi tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah,akan tetapi musti dilakukan dalam bingkai utuh kompetensi guru. Bahan ajar disusun dengan kerangka pikir bahwa kompetensi guru merupakan bentuk integrasi yang bersenyawa dari berbagai pengetahuan dan ketrampilan yang sisi-sisinya akan menampakkan beberapa hal sebagai berikut :
Ø  penguasaan dalam disiplin ilmu secara baik dan mendalam (kompetensi profesional),
Ø  penguasaan teori belajar dan pembelajaran serta mengenal peserta didik secara mendalam (kompetensi Pedagogis),
Ø  pengembangan pembelajaran, yang terdiri atas kemampuan menganalisis isi dan mengorganisasi isi,merancang skenario pembelajaran,menyusun perangkat pembelajaran, dan mengembangkan sistem evaluasi (kompetensi pedagogis dan profesional),
Ø  melaksanakan pembelajaran yang mendidik (kompetensi pedagogis dan profesional), kinerja tersebut memerlukan dukungan
Ø  penguasaan bidang-bidang lain yang diperlukan untuk meningkatkan pembelajaran dan memutakhirkan pengetahuan dan ketrampilan pemdidik (kompetensi sosial dan kepribadian),
Ø  sikap,nilai, dan kebiasaan berfikir produktif,serta perilaku yang menunjang tampilan kinerja pendidik (kompetensi sosial dan kepribadian).
Kompetensi Pengembangan Profesionalitas Guru yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara global tergambar  menjadi 4 komponen dasar  yaitu :
Ø  kompetensi pedagogis,
Ø  kompetensi profesional (penguasaan bidang ilmu yang diajarkan),
Ø  kompetensi sosial,
Ø  kompetensi kepribadian
 
C.   PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU
Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada di negara lainnya, pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru yaitu;
(1)  Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam;
(2)  Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar;
(3)  Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar
(4)  Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di pada negara maju, maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Selain memiliki standar profesional guru sebagaimana uraian di atas, pada negara yang telah maju pendidikannya sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993 (dalam Supriadi 1998) dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal: (1) Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, (3) Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5) Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad ini yaitu :
1.    Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang;
2.    penguasaan ilmu yang kuat;
3.    keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi;
4.    pengembangan profesi secara berkesinambungan.
Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.
Dimensi lain dari pola pembinaan dan pengambangan profesionalitas guru adalah (1) hubungan erat antara perguruan tinggi dengan pembinaan SLTA/ MA; (2) meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru; (3) program penataran yang dikaitkan dengan praktik lapangan; (4) meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik; (5) pelaksanaan supervisi; (6) peningkatan mutu manajemen pendidikan berdasarkan Total Quality Management (TQM); (7) melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep linc and match; (8) pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang; (9) pengakuan masyarakat terhadap profesi guru; (10) perlunya pengukuhan program Akta Mengajar melalui peraturan perundangan; dan (11) kompetisi profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).

PENUTUP
Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Salah satu aspek penting dalam pengembangan  profesionalitas guru di sini adalah terletak pada kemampuannya meningkatkan modal intelektual, modal sosial, kredibilitas dan semangatnya dalam mengemban tugas sebagai guru. Ada tiga tugas utama guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas dalam bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik dalam arti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar dalam arti meneruskan dan mengembangkan IPTEK, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan pada peserta didik. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan meliputi bahwa di sekolah harus dapat menjadi orang tua kedua, dapat memahami peserta didik dengan tugas perkembangannya mulai dari sebagai makhluk bermain (homoludens), sebagai makhluk remaja/berkarya (homopither), dan sebagai makhluk berpikir/dewasa (homosapiens). Guru juga bertugas membantu peserta didik dalam menstransformasikan dirinya sebagai upaya pembentukan sikap dan mengidentifikasikan diri sebagai peserta didik.
Dari uraian diatas , dapat ditarik benang merah bahawa hasil yang diharapkan dari pengembangan profesionalitas  guru adalah
1.    Guru mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan secara terus menerus.
2.    Guru memahami perkembangan pandangan (konsepsi),teori, dan paradikama belajar dan pembelajaran.
3.    Guru mampu mengembangkan teori belajar dan pembelajaran berdasarkan pengalaman sehari-hari.
4.     Guru mampu memahami karakteristik peserta didik dan menjadikan pemahamannya sebagai pijakan pengambilan keputusan dalam menetapkan strategi pembelajaran.
5.     Guru mampu mengembangkan pembelajaran dengan model pembelajaran yang inovatif.
  1. Guru mampu menganalisis tujuan, isi pembelajaran, dan menetapkan strategi pengorganisasian isi pembelajaran
  2. Guru mampu memilih dan menetapkan sistem evaluasi pembelajaran.
  3. Guru mampu mengimplementasikan rancangan pembelajaran
  4. guru mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan


Nanga Tepuai, 20 Maret 2012
H. Sy.  AbubakarAl Qadrie














DAFTAR PUSTAKA
1.         Supriadi, D. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Jakarta: Depdikbud.

2.         Surya, H.M. 1998. Peningkatan Profesionalisme Guru Menghadapi Pendidikan Abad ke-21 Organisasi & Profesi. Suara Guru No. 7/1998.

3.           Akadum. 1999. Potret Guru Memasuki Milenium Ketiga. Suara Pembaharuan. (Online) (http://www.suara pembaharuan.com/News/1999/01/220199/OpEd, diakses 7 Juni 2001). Hlm. 1-2.

4.         Arifin, I. 2000. Profesionalisme Guru: Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muham-madiyah Malang, 25-26 Juli 2001.

5.         Prof. DR. H. Syaifuddin Sabda, M.Ag. 2009.  TELAAH DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM QUR`AN HADITS  PADA MADRASAH TSANAWIYAH. Banjarmasin : Bahan Ajar Telaah Kurikulum Qur’an Hadits

Tidak ada komentar:

Posting Komentar